Sesuai
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14
Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat
tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran
kartu secara bertahap. Namun karena beberapa kendala maka peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan, seperti pembatasan yang tadinya satu Nomor Induk Kependudukan hanya untuk 3 kali Registrasi, besar kemungkinan hal itu akan berubah dan berjalan secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman.
Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan (pembeli) kartu SIM prabayar baru (perdana) diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama.
Lalu bagaimana caranya ?
Caranya
mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK.
Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah
nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu
memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu
kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering
digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya
perbankan.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS
tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM
prabayar? Simak cara-caranya di bawah.
Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)
Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.
Registrasi
dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana
operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb)
untuk mengaktifkan kartu.
Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, akan mendapatkan SMS dari 4444 yang isinya perintah registrasi, ( Untuk mengaktifkan kartu anda, lakukan registrasi sesuai data kependudukan, kirim SMS ke 4444 )
1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) :
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Apabila dalam pengiriman terjadi kesalahan data maka akan mendapatkan balasan sebagai berikut. ( Maaf, data yg Anda masukkan salah ( tdksesuai Data Kependudukan ). Ketik NIK#No KK# sms ke 4444 ). Apabila sampai lima kali terjadi kesalahan dalam data maka Anda akan mendapatkan balasan sebagai berikut (Registrasi gagal 5x. Unt Aktifasi/Pembaharuan data balas dg format NIK#Nama Lkp#Alamat#Tmplahir#TglLahir#NoKK# keabsahan data dan akibat hukum menjadi tg jawab Anda) contoh diatas adalah untuk kartu Indosat, untuk kartu lain formatnya sama cuma komposisinya yang berbeda.
Pelanggan lama (kartu SIM aktif)
Berlaku
untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum
tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor
4444 dengan format sebagai berikut.
1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS):
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#
2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) :
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai
mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor
tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak
(misalnya karena nomor NIK atau KK salah).
Pelanggan mesti
menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan
karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang
dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil).
Apabila
data yang dikirimkan sudah asli dan benar tapi tidak kunjung
tervalidasi oleh sistem operator, pelanggan tetap bisa melakukan
aktivasi kartu SIM prabayar dengan mengisi surat pernyataan.(Registrasi gagal 5x. Unt Aktifasi/Pembaharuan data balas dg format
NIK#Nama Lkp#Alamat#Tmplahir#TglLahir#NoKK# keabsahan data dan akibat
hukum menjadi tg jawab Anda) contoh diatas adalah untuk kartu Indosat,
untuk kartu lain formatnya sama cuma komposisinya yang berbeda.